Newsa.Online

‎Kejari Muba Lakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Muhammad Nur Alim

 


‎Musi Banyuasin, newsa.online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah melakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Nur Alim dalam perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


‎"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaiannya yakni terlampauinya kerusakan lingkungan Hidup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH dalam konprensi persnya, Rabu (18/06/2025)


‎Muhammad Nur Alim Bin (alm) Syachruddin K.P. sendiri merupakan salah satu Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Health, Safety, and Environment (HSE) Officer, berdasarkan surat Internal Memo Nomor : 1547/HRD/BKI/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 pada PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).


‎Dijelaskannya lagi, Kejari Muba juga telah menerima pengembalian pembayaran pidana denda uang sebesar Rp. 3.000,000,000  (tiga miliar rupiah) terhadap perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


‎"Bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari kasus terpidana an Muhammad Nur Alim (Manager ISPO) yang dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di tanggal 7 Oktober 2024, dengan tindak pidana yang dilanggar adalah pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di areal HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 20 september 2023 mengakibatkan kebakaran lahan pada areal tersebut," jelas Aka Kurniawan.


‎Ditambahkannya, bahwa pengadilan Negeri Sekayu telah memutus Hukuman Terhadap Terpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan membayar denda sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.


‎"Hal ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014 untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang, melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang, biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut yang terbakar, biaya revegetasi,  biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan," tandasnya.


‎Pada perkara ini, diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,- (satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah). (HS/Ril)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Newsa.Online

Formulir Kontak