Newsa.Online

Tuntut Tindak Tegas Pejabat PT MEP, AMPUBA Gelar Aksi Gantung Pakaian Dalam di Pemkab Muba



Musi Banyuasin, newsa.online - Aliansi Mahasiswa Pemuda Musi Banyuasin (AMPUBA) menggelar aksi demonstrasi dan treatikal dengan menggantung pakaian dalam di depan Kantor Pemkab Muba, Kamis (05/06/2025)

Aksi ini dilakukan untuk menuntut tindakan tegas dari Pemkab Muba dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Muba Elektrik Power (MEP).

Koordinator Aksi AMPUBA, Chandra, Fredi Guntara, dan Irfan Nazori menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap kondisi daerah mereka. 

"Kami ingin pemerintah kabupaten lebih serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT MEP," ujar Chandra.


Aksi ini sebelumnya dilakukan di depan Polres dan dilanjutkan di depan Pemkab Muba, akan tetapi pada pukul 11.00 WIB tidak ada satupun petugas di depan pos, dan bahkan sampai pukul 15:00 WIB baru ada 1 pejabat yang hadir menjumpai yaitu Asisten 2, tetapi belum ada kejelasan, sehingga peserta aksi meminta klarifikasi atas tuntutan sampai hari Selasa pada tanggal 10 Juni 2025. Dan akan melakukan aksi jilid 2 pada tanggal 11 Juni 2025 mendatang.


“Tanggal 11 Juni 2025 mendatang kita akan melakukan aksi jilid 2, dengan tuntutan yang berbeda, karena aksi hari ini tidak diindahkan tidak ada satupun pejabat yang memberikan tanggapan hingga pukul 15:00 WIB baru ada assisten 2, dan tetap belum ada kejelasan,” tegas Chandra.


Dalam pertemuan dengan pihak pemerintah kabupaten, AMPUBA menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka secara detail. Mereka juga meminta agar pemerintah kabupaten memberikan jawaban yang konkret dan tindakan yang nyata dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT MEP.

Berikut poin-poin tuntutan massa aksi AMPUBA :

1.APAKAH PEMKAB MUBA SUDAH MEMPEDOMANI PANCASILA DALAM TINDAK TANDUK KEBIJAKANNYA?


2. DALAM UPAYA UNTUK MENJALANKAN AZAS DIDALAM PANCASILA, KAMI MEMINTA KEPADA BAPAK BUPATI MUSI BANYUASIN H,.TOHA TOHET, UNTUK MENGEVALUASI DAN MEMCAT SELURUH JAJARAN DARI BUMD (PETRO MUBA) DAN ANAK PERUSAHAAN BUMD (PT MUBA ELEKTRIK POWER), KARENA TIDAK BECUS DALAM PENEGELOLAAN KEUANGAN SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA SSEPERETI DARI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN (BPK) MENEMUKAN TIGA DARI LIMA BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG TIDAK MELKASANAKAN REGULASI, SEHINGGAN TERDAPAT TEMUAN, DALAM PEMERIKSAAN SEMESTER (IHPS) II TAHUN 2024 YANG DISERAHKAN KETUA BPK RI ISMA YATUN DALAM RAPAT PARIPURNA DPR RI TANGGAL 27 MEI 2025.


A. PT PETRO MUBA TIDAK MELAKSANAKAN KEGIATAN-KEGIATAN PENGANGKATAN DAN PENGANGKUTAN MINYAK SESUAI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT PERTAMINA EP, MELAINKAN DIALIHKAN SELURUH PEKERJAAN KEPADA PT OLPE DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU. SEHINGGA PT PETRO MUBA HANYA MENERIMA KOMISI ATAS PEMBAYARAN DARI PT PERTAMINA EP.


B. PT MUBA ELECTRIC POWER (PT MEP), YANG TIDAK MEMILIKI STRATEGI PENAGIHAN ATAU SECARA TIDAK AKTIF MELAKUKAN PENAGIHAN ATAS TUNGGAKAN PELANGGAN SEBESAR RP 43,31 MILIAR.


C. PT MUBA ELECTRIC POWER (PT MEP) JUGA DISINYALIR MELAKUKAN PEMAHALAN HARGA ATAS PENGADAAN MATERIAL DAN AKSESORIS LISTRIK PERIODE TAHUN 2020 S/D 2024 SEBESAR RP 1,17 MILIAR


"AMPUBA berharap bahwa aksi ini dapat menjadi langkah awal bagi perubahan yang lebih baik di Musi Banyuasin. Mereka juga berharap bahwa pemerintah kabupaten dapat memenuhi tuntutan-tuntutan yang disampaikan dan meningkatkan kinerja serta pelayanan publik di Musi Banyuasin," tutupnya. (Rilis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Newsa.Online

Formulir Kontak