Newsa.Online

Diduga Langgar Kode Etik KPU Dilaporkan Warga

 



Musi Banyuasin, newsa.online - Masyarakat Musi Banyuasin (Muba) yang di pimpin oleh Sartoto Waliun dengan di dampingi Andi Saputra SH selaku pengacara dan arifsyah sebagai saksi.

Berbondong-bondong sambangi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) guna melaporkan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan kan KPU dalam penerbitan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Senin (18/03/2024)


Dalam kesempatan itu Sartoto mengatakan "Hari ini kami melaporkan pihak KPU yang mana telah menerbitkan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Dan di dalam SK tersebut banyak kesalahan baik itu tentang angka hasil pemungutan suara dan penulisan nama caleg dari partai PDI-P yang di masukkan kedalam partai Golkar untuk di davil 7.," jelasnya.


Lebih lanjut beliau menambahkan," kami berharap agar laporan yang telah kami sampaikan ini kiranya dapat di proses dan di tindak lanjuti. Sekiranya memang apa yang kami laporkan itu benar merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran saya mintak untuk di lakukan pemberhentian dengan tidak hormat.," tegasnya.


Supriadi yang merupakan anggota Bawaslu Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa mengatakan "Memang benar hari ini kami menerima laporan dari masyarakat, Kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu. Selanjutnya jika laporannya memenuhi unsur maka kami akan tindak lanjuti ke tahap selanjutnya," ujar Supriadi. (Robin Chaniago)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak