Newsa.Online

PENYELENGGARA BERINTEGRITAS WUJUDKAN PEMILU BERKUALITAS

Ditulis oleh : Ari Dani Putra, SH, MKn
Ditulis oleh : Ari Dani Putra, SH, MKn


PEMILIHAN UMUM (Pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pemilihan umum merupakan tolak ukur mengenai baik dan buruknya perkembangan demokrasi dalam satu negara. Hasil dari pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dan kebebasan berpendapat dapat mencerminkan akurasi dalam partisipasi serta aspirasi masyarakat.


Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.


Netralitas penyelenggara Pemilu kesuksesan tahapan pelaksanaan Pemilu/Pilkada serentak 2024. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu  jujur dan adil, maka perlu didukung dengan ekosistem penyelenggara negara yang berkualitas.


Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu berada dalam lembaga yang bersifat nasional, independen dan profesional yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.


Terdapat dua aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas di Indonesia, yang pertama pemilu harus berasaskan norma langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang kedua aspek pemilu harus bersifat jujur dan adil. Untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas diperlukan keterlibatan maksimal dan tanggungjawab dari semua pihak baik peserta maupun penyelenggara.


Terdapat perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sementara DKPP, memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara pemilu terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam pemilu yang berintegritas dituntut adanya inklusivitas, di mana pemilu tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pemilih dan peserta yang memenuhi syarat hukum yang berlaku. Konsep pemilu berintegritas hadir sebagai upaya untuk mengurangi isu persoalan politik yang sering terjadi dalam pemilihan umum seperti isu politik uang, masalah pemutakhiran data pemilih, konflik horizontal, pelanggaran etika penyelenggara pemilu dan sebagainya.

Evaluai pelaksanaan Pemilu untuk menyempurnakan pelaksanaan Pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Pemilu sebagai salah satu sarana rakyat menggunakan hak konstitusionalnya, patut untuk terus dikonsolidasikan menuju penyempurnaan. Karena, kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Salah satu persoalan mendasar yang berulang terjadi dalam setiap pelaksanaan Pemilu adalah integritas penyelenggara Pemilu.

Mengenai persoalan integritas penyelenggara Pemilu, telah disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa di era modern ini dunia mengalami kegoncangan nilai dan norma yang cukup kuat. Krisis moral dan etika kehidupan berbangsa terutama krisis nilai pada aspek politik begitu terasa. Penyimpangan etika privat dan etika publik dalam bernegara mengalami peningkatan dan kekacauan norma seakan-akan terus terjadi dalam praktik pengelolaan negara sehingga dalam suasana globalisasi kita gamang menghadapinya, dengan sikap responsif. (Asshiddiqie, 2013, 22).

Penyelenggaraan Pemilu yang baik tergantung pada penyelengara Pemilu yang berintegritas. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.

Empat hal yang menjadi fondasi dasar pelaksanaan Pemilu berkualitas dan berintegritas, penyelenggara Pemilu yang baik, regulasi (electoral law) dan sistem Pemilu (electoral procces) yang baik, 

peserta Pemilu yang taat hukum serta pemilih yang sadar hak. Dari keempat hal tersebut, kalau boleh dipilih maka pilihlah penyelenggara Pemilu yang baik. 

Penyelenggara yang baik tidak hanya soal integritas, tidak kalah penting adalah pemahaman terhadap regulasi dan administrasi kepemiluan.

Integritas merupakan persoalan individu yang sangat personal. Hingga saat ini, belum ada cara yang paling efektif atau setidaknya ketepatannya sangat akurat dengan kadar 100% (seratus persen), namun rekam jejak menjadi alat ukur sejauh mana integritas seseorang. Dan dalam hal ini rekam jejak menjadi salah satu indikator penting dalam mempersiapkan Penyelenggara Pemilu yang berintegritas. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak