Newsa.Online

MENYATUKAN KOMITMEN PESERTA, PENYELENGGARA DAN WARGA NEGARA DALAM PEMILU 2024


Ditulis oleh : Feri Novriyadi, M.Si


PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki babak penting setelah diumumkannya secara resmi partai-partai yang lolos menjadi peserta pemilu.

Sebagaimana diketahui, Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam Pemilu menjadi bagian terpenting dalam menentukan haluan negara.

Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. Dalam PKPU tertulis prinsip dalam Pemilu adalah mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisiensi.

Dan tentu harapan kita bersama, pelaksanaan Pemilu 2024 beserta tahapannya dapat terwujud sebagaimana prinsip-prinsipnya, hingga nantinya Pemilu menjadi awal penguatan demokrasi bangsa kita. 

Untuk mewujudkan hal ini, tentu sangat membutuhkan komitmen tinggi terkhusus bagi Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu untuk berkompetisi dengan cara-cara yang dibenarkan berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan di UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2022, maupun aturan turunannya baik di Peraturan KPU (KPU) maupun Bawaslu.

Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi.

Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip one person, one vote, one value (opovov).

Komponen untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas bukan hanya pada peran Partai Politik sebagai peserta, dan masyarakat sebagai pemilih saja, namun  penyelenggara pemilu juga harus mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.

Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun. Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam konteks ini, kesadaran dan komitmen seluruh komponen sangat dibutuhkan agar cita-cita bersama agar Pemilu 2024 yang lebih baik dan berkualitas dapat terwujud. Semoga!!!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak