Newsa.Online

Jaksa Tuntut Mati Lima Terdakwa Pemasok 166 Kg Narkotika di Riau




Dumai, newsa.online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menuntut pidana mati terhadap kelima terdakwa pemasok narkotika dengan berat 166 kg, Rabu (14/09/2022) 

Kelima terdakwa tersebut adalah Edi Pranata Alias Mat Alias Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra.

Sidang perkara ini dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai di ruang sidang utama dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

Jenis narkotika yang disita dari kelima terdakwa adalah sebanyak 166 kg Sabu-sabu dan 18 bungkus plastik

bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin), dengan total berat keseluruhan mencapai 5.657,26 gram atau 16.568 butir, dan selanjutnya akan dimusnahkan.

Dalam tuntutan, terdakwa Terdakwa Edi Pranata telah terbukti bahwa memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang

disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan mencapai 128.827,2 gram. 

Sedangkan, Terdakwa Al Jufri dan Yopi Topia terbukti memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 gram. Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram, 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal

bening yang mengandung narkotika dengan total berat mencapai 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah yang mengandung narkotika pFPP dengan total berat keseluruhan mencapai 5.657,26 gram atau sebanyak 16.586 butir.

Dan atas hal ini, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yangd iatur dalam Pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan ancaman terberat berupa pidana mati. (RLS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak